2. Motor Seharga Rp3 juta
Selanjutnya, polisi menangkap paksa tersangka di RT 001 RW 001 Rawa Mekar Jaya, Serpong. Dari keterangannya, Adi mengaku memperoleh kendaraan yang dia rusak tersebut pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui media sosial Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) alias diantar langsung penjual ke alamat rumahnya. Motor yang didapat Adi seharga Rp3 juta itu hanya dilengkapi STNK (tanpa BPKB) dan tercatat dengan nomor polisi B 6382 VDL.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial," ucap Alex.
Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.
3. Kerusakan Sekitar Rp1.076.000
Aksi Adi Saputra merusak motor yang dikendarainya itu ternyata memiliki kerugian yang tidak sedikit. Meningat hampir seluruh kondisi fisik motor rusak. Jika dihitung, kerusakannya sekitar Rp1.076.000.
Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.
"Enggak bisa dinyalain tadi, distarter juga enggak bisa. Tadi bawanya ke sini didorong dari depan," terang salah satu petugas saat memindahkan sepeda motor itu.
Berikut harga bodi full set Honda Scoopy yang dijual online:
Stripping Body Set Rp 50.000
Cover Body Set Rp 260.000
Cover Body depan Set Rp275.000
Cover Body samping Set ---
Cover Board Shield Rp60.000
Cover Board Depan Rp93.000
Cover Board Belakang Rp97.500
Cover Board Atas Rp70.000
Cover Board Bawah Rp45.000
Spakbor Depan Rp75.500
Spakbor Belakang Rp50.000