Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal

Okezone
Irfan Ma'ruf
Adi Saputra. (Foto: Okezone/Hambali)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan usai Adi diamankan polisi pada Jumat (8/2/2019) usai aksi pengrusakan motor pribadinya yang viral Kamis, 7 Februari 2019.

Adi menghancurkan motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW. Nyaris seluruh bodi motor dicopot dan dirusak. Adi juga melempar bagian depan motornya dengan batu besar.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penetapan tersangka kepada Adi Saputra berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Pebruari 2019.

Berikut fakta-fakta seputar Adi Saputra yang dirangkum iNews.id, Jumat (8/2/2019):

1. Dijerat dengan 11 pasal
Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.

"Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara," kata Alex.

Adi juga disangkakan pelanggaran beberapa aturan lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM saat berkendara. Selain itu, tersangka saat berkendara juga tidak mampu menunjukkan STNK dan tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai.

Adi juga tidak memakai helm standar dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Adi juga tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.

"Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," ujar Alex.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

2 Sekolah Internasional di Tangerang Dapat Ancaman Bom, Polisi Buru Pelaku

Nasional
2 bulan lalu

Begini Kronologi 2 Sekolah Internasional di Tangsel Dapat Ancaman Bom 

Megapolitan
2 bulan lalu

2 Sekolah Internasional di Tangsel Dapat Ancaman Bom, Tim Jihandak Dikerahkan

Nasional
2 tahun lalu

Kakorlantas Polri Tegaskan Penilangan Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal