Fakta-Fakta Sopir Polisi Ugal-Ugalan Pakai Pelat Dinas di Jaksel

Carlos Roy Fajarta
Mobil Fortuner yang memakai plat anggota Polri diamankan (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Usai kejadian itu, pelaku mengaku kepada atasan mobilnya ditabrak. Mobil tersebut dibawa ke Serang untuk diperbaiki dan pelat polisi yang digunakan dibuang pelaku.

2. Ditetapkan tersangka tapi tak ditahan 

AS ditetapkan polisi sebagai tersangka usai aksinya viral di media sosial. Pelaku dinilai kooperatif dan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari lima tahun," ujar Sambodo.

AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. 

3. Sempat kejar-kejaran dengan korban dan berhasil lolos

Aksi AS melawan arus dan menabrak kendaraan lainnya dinilai sangat berbahaya. Dia beraksi di tiga lokasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
55 menit lalu

Panglima Jilah Usulkan ke Prabowo, Warga Dayak Bertato Bisa Daftar TNI-Polri

4 jam lalu

Polri Tegaskan Situasi Nasional Kondusif usai Kerusuhan Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Polri Siap Kawal Demo Masyarakat Pati di DPR Besok: Jaga Suasana Tetap Damai dan Tertib

4 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal