Fakta-Fakta Sopir Polisi Ugal-Ugalan Pakai Pelat Dinas di Jaksel

Carlos Roy Fajarta
Mobil Fortuner yang memakai plat anggota Polri diamankan (Foto: Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari. Pelaku ternyata berprofesi sebagai sopir seorang anggota polisi aktif. 

Aksi AS menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8/2021) viral di media sosial. Saat itu, pelaku melawan arus hingga menyebabkan mobil yang ditabrak rusak parah.

Pelaku menggunakan pelat dinas Polri yang terdaftar resmi tapi sudah tidak diperpanjang masa berlakunya. Pelat tersebut digunakan secara diam-diam.

Berikut ini tiga fakta mengenai sopir polisi ugal-ugalan tersebut:

1. Tidak tahu jalan pulang

Pelaku mengaku menggunakan mobil untuk membeli makanan. Saat akan pulang, dia tidak tahu jalan sehingga melawan arus. 

Pelaku mengaku hanya mengikuti motor yang berjalan di deapannya. "Dari Bintara tidak tahu jalan dari BKT-Casablanca-Karet lawan arah terus sampai TKP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (22/8/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

Alasan Pramono Bongkar Salah Satu JPO Love and Hate di Rasuna Said Jaksel

2 hari lalu

2 JPO Love and Hate di Rasuna Said Berdekatan tapi Tak Terhubung, Salah Satu bakal Dibongkar

2 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

4 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel: Langgar UU Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal