JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan urgensi polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab. FPI menilai pemanggilan terhadap Rizieq Shihab selama ini dalam kapasitas saksi.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab juga bersikap kooperatif telah meminta penjadwalan ulang ketika tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya.
“Dalam pandangan kami masih dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi berbeda dalam pandangan kami lagi pula beliau tempo hari sedang tahap pemulihan dan secara resmi surat sudah kami lampirkan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).