Salah satu pelaku kembali berusaha mengambil tas ibu korban. Namun, sang anak mengadang dan berteriak meminta bantuan warga.
"Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku," kata Yunli.
Pelaku yang diamankan berinisial DW (21). Sementara itu, pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ibu korban yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.