Polisi Tangkap Pembunuh Mozza di Blora, Buang Mayat Korban di Tol Semarang
SEMARANG, iNews.id – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa (19), gadis asal Bergas, Kabupaten Semarang yang dilaporkan hilang sejak Juni 2025 lalu.
Pelaku berinisial MPDA (22) diketahui pria teman dekat korban yang sempat ditemuinya tiga hari sebelum dinyatakan hilang.
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang sempat indekos di daerah Sriwijaya, Kelurahan Tegalsari, Kota Semarang.
Meski pelaku sudah meninggalkan rumah kos tersebut, penyidik berhasil menggali informasi dari rekan-rekan pelaku. Tim Satreskrim Polres Semarang akhirnya membekuk MPDA tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, MPDA mengakui perbuatan keji tersebut.
“Pelaku mengaku telah membunuh Mozza pada 25 Juni 2025, atau tiga hari sebelum orang tua korban resmi membuat laporan kehilangan di kepolisian pada 28 Juni 2025,” katanya, Jumat (4/9/2026).
Pelaku kemudian membungkus jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke lereng Tol Jangli, Tembalang, Kota Semarang.
Setahun setelah kejadian tragis tersebut, jasad Mozza akhirnya ditemukan, Jumat (4/9/2026).
Petunjuk keberadaan korban dan terkuaknya tabir pembunuhan ini bermula dari perangkat elektronik korban yang masih terkoneksi dengan media sosial.
AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, penyelidikan kasus orang hilang ini menemui titik terang setelah orang tua korban memberikan petunjuk baru berupa akun media sosial korban yang masih aktif di suatu perangkat.
"Setahun ini kami melaksanakan penyelidikan terkait orang hilang. Beberapa minggu lalu kami dapat petunjuk baru dari orang tua korban, ada perangkat elektronik yang masih tersambung dengan media sosial korban, dari situ penyelidikan bermula," ujar AKP Bodia Teja Lelana.
Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi pembuangan jasad yang ditunjukkan pelaku pada Jumat siang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan karung berisi kerangka manusia utuh beserta barang bukti milik korban.