Ganja 160 Kg dari Aceh Disamarkan dalam Buku LKS

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) menyampaikan gelar perkara kasus nakoba di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Kami dapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dibungkus buku LKS. Jadi modusnya gini, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi dengan LKS," ucap Nana.

Dari penangkapan ini polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menyita 10 gram sabu-sabu.

Tidak hanya itu. Informasi kembali didapatkan penyidik, akan ada ganja bermodus serupa yang dikirim ke TKP. Polisi kembali mengintai lokasi pengiriman.

Informasi itu tidak meleset. Kali ini datang 90 kg ganja kering yang juga dibungkus dengan LKS. Total barang bukti ganja yang disita polisi seberat 160 kg.

"Pelaku sudah profesional, mereka pakai alamat fiktif. Ini dari Aceh menggunakan alamat fiktif dan nama fiktif," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Breaking News: Gempa Terkini Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh

Nasional
13 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
15 hari lalu

Wamenko Polkam Cek Hunian Tetap di Aceh, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabanjir

Nasional
18 hari lalu

Pembangunan Jembatan Gantung Gampong Lhok Sanding di Aceh Capai 65 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal