"Kami dapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dibungkus buku LKS. Jadi modusnya gini, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi dengan LKS," ucap Nana.
Dari penangkapan ini polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menyita 10 gram sabu-sabu.
Tidak hanya itu. Informasi kembali didapatkan penyidik, akan ada ganja bermodus serupa yang dikirim ke TKP. Polisi kembali mengintai lokasi pengiriman.
Informasi itu tidak meleset. Kali ini datang 90 kg ganja kering yang juga dibungkus dengan LKS. Total barang bukti ganja yang disita polisi seberat 160 kg.
"Pelaku sudah profesional, mereka pakai alamat fiktif. Ini dari Aceh menggunakan alamat fiktif dan nama fiktif," kata Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.