Ganja 160 Kg dari Aceh Disamarkan dalam Buku LKS

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) menyampaikan gelar perkara kasus nakoba di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Kami dapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dibungkus buku LKS. Jadi modusnya gini, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi dengan LKS," ucap Nana.

Dari penangkapan ini polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menyita 10 gram sabu-sabu.

Tidak hanya itu. Informasi kembali didapatkan penyidik, akan ada ganja bermodus serupa yang dikirim ke TKP. Polisi kembali mengintai lokasi pengiriman.

Informasi itu tidak meleset. Kali ini datang 90 kg ganja kering yang juga dibungkus dengan LKS. Total barang bukti ganja yang disita polisi seberat 160 kg.

"Pelaku sudah profesional, mereka pakai alamat fiktif. Ini dari Aceh menggunakan alamat fiktif dan nama fiktif," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Beby Prisillia Buka Suara usai Onad Positif Ganja dan Ekstasi

Nasional
7 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Onad: Positif Ganja dan Ekstasi

Buletin
8 hari lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Seleb
9 hari lalu

Terungkap! Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bareng Istri

Seleb
9 hari lalu

Kronologi Lengkap Penangkapan Onadio Leonardo Terkait Narkoba Jenis Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal