Ganjil Genap di Bogor Kembali Berlaku hingga 25 Juli, jika Efektif Berlanjut Pada Hari Kerja

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali berlaku hingga 25 Juli 2021. (Foto: Putra Ramadhani).

BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan selama tiga hari, yakni 23-25 Juli 2021. Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. 

"Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, kami akan lanjutkan pada hari kerja," ujar Susatyo di Bogor, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, kata dia sebagai ganti tidak adanya penyekatan bagi pekerja, ada tim khusus yang akan memantau kawasan perkantoran di wilayah Kota Bogor.

"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, termasuk obat-obatan dan lainnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
14 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
15 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
24 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal