BOGOR, iNews.id - Sebanyak 349 pengendara dikenakan sanksi denda selama aturan ganjil genap Kota Bogor sejak 12-14 Februari 2021. Dari jumlah tersebut, telah didapati nominal denda sebesar Rp17.450.000.
"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini sudah Rp17 juta lebih (denda ganjil genap)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah dikonfirmasi MNC, Minggu (14/2/2021).
Agus menambahkan, denda pelanggar ganjil genap tersebut didapat dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000, tapi kita kenakan yang minimal," katanya.
Sedangkan, untuk denda maksimal baru dikenakan kepada tiga pengendara motor gede (moge) yang beberapa waktu melanggar ganjil genap Kota Bogor.