Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran

Antara
Suasana Jalan Sudirman Tharin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023. Aturan berlaku pada 19-25 April 2023.
 
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023). 
 
Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat (14/4).
 
“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4)
 
Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4) dan Rabu (19/4). 

“Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
3 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Megapolitan
3 bulan lalu

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal