Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran

Antara
Suasana Jalan Sudirman Tharin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023. Aturan berlaku pada 19-25 April 2023.
 
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023). 
 
Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat (14/4).
 
“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4)
 
Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4) dan Rabu (19/4). 

“Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BGN Liburkan Program MBG saat Imlek dan Awal Ramadan, Kembali Disalurkan 23 Februari

Nasional
6 hari lalu

Awas Macet! Hindari Lokasi-Lokasi Ini di Banten saat Lebaran

Nasional
6 hari lalu

Menhub Dukung WFA saat Mudik Lebaran, Lalu Lintas Jadi Lebih Terkendali

Nasional
7 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal