Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2025. (Foto ist)

“Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.

Meski demikian, TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Disetop, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Nasional
4 hari lalu

One Way Lokal GT Kalikangkung hingga Salatiga Dihentikan, Arus Lalin Normal

Megapolitan
5 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Nasional
18 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal