JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Kawasan tersebut sering digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan, sehingga tamu yang datang diwajibkan menunjukkan undangan fisik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bukti undangan fisik yang dimaksud agar dapat memudahkan petugas dengan melihat keasliannya.
"Kami tadi sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan pihak pengelola TMII. Jadi nanti kita kasih kebijakan untuk orang yang datang ke acara pernikahan, pemberkatan, akad nikah dan sebagainya diperbolehkan dengan syarat membawa kartu undangan," ujar Sambodo di TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Dia mengingatkan, tamu yang tidak membawa undangan fisik tidak diperkenankan untuk masuk. "Jadi tidak bisa cuma capture Whatsapp," ucapnya.
Menurutnya, tamu undangan resepsi pernikahan yang datang di atas pukul 18.00 WIB tidak terkena aturan ganjil-genap. "Kalau yang undangannya malam hari, di atas pukul 18.00 WIB boleh, tapi kalau undangannya siang, itu dipersilakan membawa kartu undangan sehingga nanti kita cocokkan," katanya.