Polda Metro Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata

Irfan Ma'ruf
Polisi memastikan tak ada sanksi tilang saat penerapan ganjil genap di lokasi wisata Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di dua lokasi wisata yaitu Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Polisi memastikan pelanggar ganjil genap tak dikenakan saksi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap di dua tempat wisata tersebut dimulai hari ini, Jumat (17/9/2021) hingga seterusnya. Sistem ganjil genap berlaku sejak pukul 12.00-18.00 WIB. 

"Akan berlaku seterusnya bertujuan untuk menjaga menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Sambodo menjelaskan, pengaturan ganjil genap akan diterapkan di  depan gerbang barat masuk Ancol dan gerbang timur keluar tol menuju keluar arah PRJ Kemayoran. Sementara itu untuk Taman Mini pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan di jalan ketika masuk ke area Taman Mini.

"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
3 jam lalu

Kawasan Pantai Ancol Terdampak Banjir Rob, Begini Kondisinya

Megapolitan
4 jam lalu

Ancol Dilanda Banjir Rob, Warga: Ini Paling Parah!

Megapolitan
1 hari lalu

3 Jalur Alternatif Ancol Gunung Sahari Wajib Dicoba! Hindari Genangan Rob Tanpa Terjebak Macet

Nasional
1 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal