Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Kendaraan yang Dikecualikan Bisa Melintas

Muhammad Refi Sandi
Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta pada 26-30 Agustus 2021. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya memperpanjang penerapan ganjil genap hingga 30 Agustus 2021. Namun ruas jalan yang memberlakukan kebijakan itu berkurang dari delapan menjadi tiga.

Tiga jalan tersebut yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya. 

"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021). 

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:

a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan Ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie Masih Misterius, Polisi Cek Riwayat Chat di HP

10 jam lalu

Mal dan Gedung di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, Polda Metro Tegaskan Situasi Aman

11 jam lalu

Heboh! Pagar Besi 2,5 Meter di Sejumlah Mal Besar, Ini Kata Pengusaha dan Polda Metro Jaya

11 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal