Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hal itu dilakukan sebagai ganti kebijakan penyekatan yang dihentikan selama PPKM.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan dalam aturan pembatasan mobilitas ganjil genap di masa PPKM Level 4 di Jakarta ini, ada jenis kendaraan yang menjadi pengecualian dan boleh melintasi delapan titik ruas jalan ganjil genap.

"Kami tak melakukan penilangan dan hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun dalam aturan ganjil genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:

a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan Ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta 20 Februari 2026 Beserta Doanya

Megapolitan
3 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan Pagi Ini, 61 RT dan 6 Ruas Jalan Terendam Banjir

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 20 Februari 2026 Terlengkap

Nasional
7 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal