Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hal itu dilakukan sebagai ganti kebijakan penyekatan yang dihentikan selama PPKM.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan dalam aturan pembatasan mobilitas ganjil genap di masa PPKM Level 4 di Jakarta ini, ada jenis kendaraan yang menjadi pengecualian dan boleh melintasi delapan titik ruas jalan ganjil genap.

"Kami tak melakukan penilangan dan hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun dalam aturan ganjil genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:

a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan Ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

3 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

13 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

19 hari lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal