Sebagai informasi, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, menjadi salah satu ruas yang menerapkan sistem Gage. Hal itu dimulai dari sepekan yang lalu atau Senin 6 Juni 2022.
Sebagai ruas yang baru diterapkan Gage, sepekan pertama dilakukan sosialisasi dahulu kepada pengguna. Dalam waktu tersebut belum diberlakukan penindakan.
Setelah sosialisasi selama sepekan, mulai hari Senin (13/6) kemarin penindakan tilang mulai dilakukan. Sesuai tanggal hari ini, kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di Jalan Pramuka hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi dengan angka ganjil di ujungnya.