Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp50.000

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Aturan ganjil genap di Kota Bogor. (Foto Okezone).

BOGOR, iNews.id - Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.

Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp50.000 dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Sedangkan, untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini, operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal