Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp50.000

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Aturan ganjil genap di Kota Bogor. (Foto Okezone).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak

Nasional
30 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bogor, Cek Magnitudonya

Megapolitan
1 bulan lalu

Pusat Gempa Terkini 2 Menit yang Lalu Guncang Bogor, Cek Magnitudonya!

Megapolitan
1 bulan lalu

BMKG Pusat Gempa Terkini 2 Menit yang Lalu M 2,8 Guncang Bogor

Mobil
1 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal