Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp50.000

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Aturan ganjil genap di Kota Bogor. (Foto Okezone).

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini, sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

18 hari lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

20 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal