Ganjil Genap Masih Berlaku di Puncak Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ganjil Genap masih berlaku di Puncak Bogor(Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Arus kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pagi ini kembali diberlakukan ganjil genap, Sabtu (30/10/2021). Masih cukup banyak kendaraan yang diputar balik oleh petugas.

Pantauan MNC di Simpang Gadog, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sudah menerapkan ganjil genap sejak pagi tadi. Satu persatu kendaraan yang akan menuju Puncak diperiksa petugas.

Bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan harinya dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi, apabila tidak sesuai langsung diminta petugas untuk memutar balik.

Dalam penerapan ganjil genap kesekian kalinya ini, terlihat masih cukup banyak kendaraan diputar balik. Tak jarang, petugas harus kembali memberikan pemahaman kepada pengendara terkait ganjil genap.

Sementara itu, akibat dari adanya pemeriksaan ganjil genap ini terjadi antrean kendaraan cukup panjang dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak. Antrean kendaraan terlihat sudah mulai mengular selepas dari Exit Gt Ciawi hingga di sekitaran Simpang Gadog.

Sedianya, sistem ganjil genap ini berlakukan oleh petugas hingga malam nanti. Namun, ganjil genap tidak menghapus sistem oneway di Jalur Puncak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
7 jam lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Nasional
8 jam lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
8 jam lalu

Antam Buka Suara soal Tambang Emas di Bogor Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal