JAKARTA, iNews.id - Aturan pembatasan lalu-lintas melalui kebijakan nomor polisi ganjil genap belum diberlakukan hari ini. Peniadaan ganjil genap akan diperpanjang hingga 23 April seiring pemberlakuan PSBB di Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan tersebut terkait penerapan pembatasan sosial beskala besar (PSBB) wabah virus corona (Covid-19).
"Yang semula ditiadakan sampai 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai 23 April 2020," ujar Fahri di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Dia menuturkan, peniadaan ganjil-genap dilaksanakan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan selama masa PSBB di Jakarta.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menyampaikan peniadaan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta. Masyarakat diimbau tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi selama wabah virus corona.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali," kata Anies, Minggu (15/3/2020).