Ganjil Genap Motor Tunggu Hasil Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas saat PSBB

Irfan Ma'ruf
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

DKI juga meminta perkantoran membagi dua shift dari 50 persen karyawannya yang bekerja di kantor. Sejauh ini, lanjut Syafrin, simulasi jam kerja dibagi pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB tidak membutuhkan ganjil-genap.

Dia menjelaskan, angkutan umum di Jakarta masih mampu menampung aktivitas warga saat masa transisi PSBB. "Karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dari sisi trafficnya itu landai," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Salah satu Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Nasional
23 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal