Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Dihentikan Petugas di Jalan S Parman dan Tomang Raya

Dimas Choirul
Polisi menghentikan salah satu kendaraan yang dinilai melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan, Senin (25/10/2021). (Foto: Dimas Choirul).

JAKARTA, iNews.id - Ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya termasuk titik penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta. Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap, Senin (25/10/2021).

Pantauan di lokasi, 30 kendaraan diberhentikan. Para pengendara ditanya oleh petugas mengenai surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Untuk hari pertama ini dari pukul 06.00 WIB sudah 20-30 kendaraan kita stop, kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Selanjutnya kita ambil tindakan," ujar Kaniturjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada di lokasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Puluhan Pengendara Langgar Gage Ditegur di Jalan S Parman, Polisi : Penindakan Mulai Kamis

Megapolitan
4 tahun lalu

Dihentikan Petugas, Pengendara Mini Cooper : Jujur Enggak Tahu Ada Ganjil Genap

Nasional
4 tahun lalu

Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak Mulai Diuji Coba Akhir Pekan Besok

Makro
6 tahun lalu

Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Garda Minta Ojek Online Manfaatkan Kesempatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal