Ganjil Genap Senin 3 Agustus Berlaku Penuh

Antara
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap akan kembali diterapkan pada Senin, 3 Agustus 2020. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut bukan lagi uji coba melainkan sudah operasional.

"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2020).

Penegasan tersebut, menurut dia, untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan. Apalagi, selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.

Dia memaparkan, yang dituju dalam kebijakan ini yakni orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian. Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
10 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
13 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal