JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap akan kembali diterapkan pada Senin, 3 Agustus 2020. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut bukan lagi uji coba melainkan sudah operasional.
"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2020).
Penegasan tersebut, menurut dia, untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan. Apalagi, selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.
Dia memaparkan, yang dituju dalam kebijakan ini yakni orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian. Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.