Ganjil Genap Senin 3 Agustus Berlaku Penuh

Antara
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap akan kembali diterapkan pada Senin, 3 Agustus 2020. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut bukan lagi uji coba melainkan sudah operasional.

"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2020).

Penegasan tersebut, menurut dia, untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan. Apalagi, selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.

Dia memaparkan, yang dituju dalam kebijakan ini yakni orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian. Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan, Ini Kata Rano Karno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal