Gegara Istri Digoda, Warga Jakut Pukuli Tetangganya Pakai Helm

Yohannes Tobing
Pengungkapan kasus penganiayaan di Jakarta Utara (foto: MPI)

Tersangka memanggil tiga temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya dan langsung melakukan pengeroyokan. Korban juga dihantam dengan helm.

"Tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya. Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," kata Angga. 

Polisi masih mengejar tiga teman tersangka yang ikut terlibat penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Gaungkan Program ASRI Prabowo, Kolinlamil Bersih-Bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
16 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Megapolitan
18 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Megapolitan
23 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal