JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang warga asal Koja, Jakarta Utara berinisial S alias B (40). S ditangkap lantaran menganiaya tetangganya seorang laki-laki berinisial S (24).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan kasus pengeroyokan ini bermula dari informasi istri tersangka digoda oleh korban. Hal ini yang menyulut emosi tersangka.
"Tersangka ada 4 orang, 1 orang berhasil ditangkap inisial S alias B, pria 40 tahun dengan barang bukti 1 buah helm merek GM warna oranye, 1 buah kemeja, surat hasil visum," kata Yunita, Senin (12/6/2023).
"Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan tenaga bersama-sama karena dugaan bahwa korban menggoda istri daripada tersangka," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya mengatakan pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.