Gelar Perkara, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Gelar perkara dilakukan sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berharap gelar perkara bisa berjalan dengan lancar dan secepatnya akan menyampaikan kepada publik tentang perkembangan maupun  hasilnya.

"Rencana tindak lanjut ke depan, pada Jumat malam atau hari Sabtu, penyidik  gelar perkara lagi, karena akan ada tersangka baru," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Diketahui insiden kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari telah menyebabkan 49 narapidana tewas. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

2 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal