Rumah Rusak akibat Gempa NTT Dapat Bantuan hingga Rp30 Juta, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menuturkan, pemerintah menyiapkan dana stimulan bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang.
"Adapun bantuan rumah rusak; rumah sedang dan rusak berat, ini dibagi atas dua skema. Yang pertama, rusak ringan dan rusak sedang itu disebut dengan skema stimulan," kata Berton dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/8/2026).
Untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, pemerintah menyiapkan dana stimulan sebesar Rp30 juta. Sementara itu, pemilik rumah rusak ringan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.
"Untuk rusak sedang Rp30 juta, sedangkan untuk rusak ringan Rp15 juta," ujarnya.