George Sugama Halim Ternyata Ketakutan usai Viral Penganiayaan terhadap Karyawan

Riyan Rizki Roshali
George Sugama Halim (dok. istimewa)

“Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” kata Nicolas.

Sebelumnya, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Atas perbuatannya itu, George Sugama terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

2 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

2 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

3 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal