George Sugama Halim Ternyata Ketakutan usai Viral Penganiayaan terhadap Karyawan

Riyan Rizki Roshali
George Sugama Halim (dok. istimewa)

“Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” kata Nicolas.

Sebelumnya, George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka. George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Atas perbuatannya itu, George Sugama terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal