JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek gudang penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapanjang, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Selasa (3/3/2020). Dalam penggerebekan itu polisi menyita 574.000 masker.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, 574.000 masker itu disita dari dua pemilik gudang berinisial HER dan DEN. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif Polda Metro Jaya.
"HER sebanyak 180 karton, 360.000 (masker) merek Remedi. DEN sebanyak 107 karton 214.000 merek Volca dan Well Best," ujar Argo di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Dia menuturkan, belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka ditentukan hasil pemeriksaan para saksi.
Dalam kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan ahli kesehatan. "Dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," ucapnya.