JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua pemilik gudang diduga menjadi tempat penimbunan masker. Pemilik gudang berinisial HER dan DEN saat ini diperiksa intensif Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya ditangkap saat penggerebekan Gudang PT MJP Cargo di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Selasa (3/2/2020).
"Tidak memiliki izin edar dari Kemenkes," ujar Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Dia menuturkan, belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka ditentukan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Banyaknya kurang lebih 600 ribu lembar," ucapnya.
Sebelumnya dia menuturkan, berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di tengah wabah virus korona.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kelangkaan masker di kalangan masyarakat.