Gerebek Indekos di Matraman, Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Asal Iran

Okto Rizki Alpino
Polisi mengankan tersangka yang menyimpan 29 kg sabu asal Iran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

SB yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur mengaku paket sabu asal Iran tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.

Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan

12 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

17 hari lalu

Mengejutkan! Revaldo Ditangkap Polisi saat Masih di Bawah Pengaruh Narkoba

18 hari lalu

4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Bakal Direhabilitasi? Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal