2. Untuk sementara, yang diizinkan mengikuti misa di Gereja Katedral Jakarta, hanya berlaku untuk warga katedral yang tercatat dalam data BIDUK (Basis Integrasi Data Umat Keuskupan) Paroki. Pendaftaran umat melalui website Belarasa dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Umat di luar paroki dipersilakan mengikuti misa di gereja paroki masing-masing.
3. Memenuhi syarat umum yang ditentukan, seperti usia 18-59 tahun, dalam kondisi sehat menurut ketentuan pemerintah, tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak, tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit kronis.
4. Umat wajib mengikuti panduan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan selalu mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
5. Dilakukan pemeriksaan suhu tubuh umat maupun seluruh petugas saat memasuki kawasan Gereja. Batas maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk kompleks Gereja dan mengikuti misa adalah 37,5 derajat celcius.
6. Telah disediakan 10 titik wastafel dan sabun cair di seluruh area gereja dan umat wajib mencuci tangan sebelum memasuki area tempat duduk.