Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Serahkan Wewenang Sanksi ke Pemprov DKI

Carlos Roy Fajarta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengumumkan dugaan pelanggaran Gibran di CFD, Selasa (2/1/2024) (Foto: Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengaku sudah memanggil Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Gibran Rakabuming Raka. Kasus dugaan pelanggaran Gibran yang membagi susu saat Car Free Day (CFD) diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau (hasil kajian) ini terbukti pelanggaran, sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang, kalau peraturannya kan seperti itu. Kalau ada peraturan lain yang dilanggar, kita serahkan ke instansi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, Selasa (2/1/2024).

Dimas mengungkapkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat merekomendasikan sanksi diberikan oleh pembuat peraturan tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kita memberikan rekomendasi. Kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur, ya, berarti itu, hanya rekomendasi saja sifatnya," kata Dimas Trianto.

Saat ditanya sanksi terberat dapat menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, Dimas menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang hingga ke ranah tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 

Megapolitan
23 hari lalu

Catat! CFD Sudirman-Thamrin Jakarta Ditiadakan pada 26 Oktober 2025

Bisnis
30 hari lalu

Pagi Sehat Bareng Mi Burung Dara 2025, CFD Serentak di Enam Kota!

Megapolitan
1 bulan lalu

CFD Sudirman-Thamrin 5 Oktober Tetap Digelar meski Ada Perayaan HUT ke-80 TNI

Eksklusif
2 bulan lalu

Rocky Gerung Bikin Heboh! Prediksi Gibran Jadi Presiden Jokowi Jadi Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal