JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengaku sudah memanggil Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Gibran Rakabuming Raka. Kasus dugaan pelanggaran Gibran yang membagi susu saat Car Free Day (CFD) diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau (hasil kajian) ini terbukti pelanggaran, sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang, kalau peraturannya kan seperti itu. Kalau ada peraturan lain yang dilanggar, kita serahkan ke instansi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, Selasa (2/1/2024).
Dimas mengungkapkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat merekomendasikan sanksi diberikan oleh pembuat peraturan tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta.
"Ya kita memberikan rekomendasi. Kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur, ya, berarti itu, hanya rekomendasi saja sifatnya," kata Dimas Trianto.
Saat ditanya sanksi terberat dapat menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, Dimas menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang hingga ke ranah tersebut.