Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Serahkan Wewenang Sanksi ke Pemprov DKI

Carlos Roy Fajarta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengumumkan dugaan pelanggaran Gibran di CFD, Selasa (2/1/2024) (Foto: Carlos Roy)

"Tidak sampai ke sana, kita serahkan ke instansi terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirim surat kepada Gibran. Namun, Gibran tidak menghadiri panggilan Bawaslu.

Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Jangan Lupa! CFD Sudirman-Thamrin Hari Ini Berakhir Jam 09.00 Imbas Kunjungan Presiden Mesir

1 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

4 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

12 hari lalu

Denny Indrayana Desak MK Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal