Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Serahkan Wewenang Sanksi ke Pemprov DKI

Carlos Roy Fajarta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengumumkan dugaan pelanggaran Gibran di CFD, Selasa (2/1/2024) (Foto: Carlos Roy)

"Tidak sampai ke sana, kita serahkan ke instansi terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirim surat kepada Gibran. Namun, Gibran tidak menghadiri panggilan Bawaslu.

Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 hari lalu

Motor Listrik Ditunggangi Gibran saat Kunjungan ke Papua Mejeng di PRJ 2026

1 bulan lalu

Catat! CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Pekan Ini

1 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

1 bulan lalu

Pemprov DKI Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal