Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Serahkan Wewenang Sanksi ke Pemprov DKI

Carlos Roy Fajarta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengumumkan dugaan pelanggaran Gibran di CFD, Selasa (2/1/2024) (Foto: Carlos Roy)

"Tidak sampai ke sana, kita serahkan ke instansi terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirim surat kepada Gibran. Namun, Gibran tidak menghadiri panggilan Bawaslu.

Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Walk For Palestine, 30 Dubes Negara Sahabat Turun ke Jalan di CFD Jakarta

Megapolitan
2 bulan lalu

Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 

Megapolitan
2 bulan lalu

Catat! CFD Sudirman-Thamrin Jakarta Ditiadakan pada 26 Oktober 2025

Bisnis
3 bulan lalu

Pagi Sehat Bareng Mi Burung Dara 2025, CFD Serentak di Enam Kota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal