Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Serahkan Wewenang Sanksi ke Pemprov DKI

Carlos Roy Fajarta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengumumkan dugaan pelanggaran Gibran di CFD, Selasa (2/1/2024) (Foto: Carlos Roy)

"Tidak sampai ke sana, kita serahkan ke instansi terkait," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirim surat kepada Gibran. Namun, Gibran tidak menghadiri panggilan Bawaslu.

Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gibran Akhirnya Injakkan Kaki ke Yahukimo, Apresiasi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan

Megapolitan
2 bulan lalu

Mbak Rara Pawang Hujan Beraksi di CFD Jakarta, Hujannya Berhenti?

Megapolitan
2 bulan lalu

Pawai Ogoh-Ogoh Meriahkan CFD Jakarta, Warga Antusias meski Hujan

Megapolitan
2 bulan lalu

Suasana CFD Jakarta Pertama di Bulan Ramadan, Diwarnai Gerimis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal