Gratiskan PBB untuk Lahan 60 Meter Persegi dan Bangunan 35 Meter Persegi, Anies: Pajak Hadirkan Rasa Keadilan

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan seluas 60 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut langkah ini wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan di Jakarta.

"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah bebas PBB untuk 60 m2 pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," kata Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, dikutip Jumat (15/7/2022).

Anies menjelaskan 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup manusia. Oleh karena itu, PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.

"Warga makmur maupun warga prasejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujar Anies.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
2 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Megapolitan
5 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Seleb
10 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal