JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas dugaan pelecehan yang dilakukan guruSMKN 27 Jakarta terhadap muridnya untuk menempuh jalur hukum. Dia mendukung proses hukum tersebut.
"Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua atau pun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan pendampingan hukum mau pun perlindungan kepada guru tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan atau pun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK 27," jelasnya.
Di sisi lain, Pramono memutuskan guru tersebut tidak lagi diberi kesempatan menjadi tenaga pendidik di Jakarta. Menurutnya, dugaan tindakan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh guru yang bersangkutan.