Guru Spiritual yang Tewaskan 3 Orang di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani
Guru spiritual berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Kasus tewasnya 3 orang di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Sang 'guru spiritual' berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/7/2023).

AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia. Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.

"(Pasal) 359 kelalaian," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
1 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Motif Penikaman Brutal di Condet Jaktim Dipicu Asmara

Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal