Habib Rizieq Datang Lebih Dulu ke Polda Metro Jaya, Pengacara: 5 Tersangka Menyusul

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq dan lima tersangka akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumnan di Petamburan.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggungjawab acara Sobri Lubis, dan yang terakhir Kepala Seksi Acara Habibina Rizieq Idrus.

Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang, Airsoft Gun Disita 

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal