Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggungjawab acara Sobri Lubis, dan yang terakhir Kepala Seksi Acara Habibina Rizieq Idrus.
Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.