Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Tak Ada Persiapan Khusus

Tim MNC Portal
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilanHabib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun PN Jaksel tak ada persiapan khusus dalam menghadapi permohonan praperadilan oleh Habib Rizieq.

“Kalau khusus ya enggak ada ya. Sidang praperadilan itu saja,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Meski begitu, dia mengatakan saat ini belum menerima permohonan pengajuan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab. “Sampai saat ini belum ada pihak Habib Rizieq yang mengajukan permohonan Praperadilan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah,  kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku pendaftaran praperadilan akan dilakukan besok. Sebab hingga kini pihaknya masih merampungkan proses permohonan praperadilan.

“Iya (ada kemungkinan besok),” kata Aziz.

Sekedar informasi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal