Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Dalam perkara ini Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan Habib Rizieq yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar JPU.

Selain itu, pertimbangan lain JPU dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni JPU menilai terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

20 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

30 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

1 bulan lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal