Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Dalam perkara ini Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan Habib Rizieq yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
8 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
11 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Nasional
12 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Seleb
12 hari lalu

Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap! Ini Penjelasan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal