Habib Rizieq Jadi Tersangka, Begini Respons Waketum MUI

Tim MNC Portal
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas. (Foto Antara).

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan. 

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polisi Terima Hasil Forensik Jasad Sutrimo Pekan Ini, Misteri Kematian Terungkap?

23 jam lalu

Polisi Selidiki Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD Sudirman-Thamrin

1 hari lalu

Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal