Tak hanya melanggar, lanjut Rizieq, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi Bogor. Menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor.
Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka sebab Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka.
"Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga, benar Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, peryataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan pihak RS Ummi Bogor tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan. Nyatanya, sambung dia, RS Ummi Bogor menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada pihak RS Ummi dan keluarga.
"Laporan hasil test PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes pada tanggal 27 November 2020. Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas Covid-19, karena Satgas Covid-19 tidak berwenang mengambil Rekam Medis Pasien dari Rumah Sakit," tuturnya.
Rizieq menegaskan, hasil tes swab PCR-nya baru disampaikan pihak RS Ummi Bogor ke Dinkes Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2020 lalu bukan karena alasan tidak kooperatif. Melainkan saat itu berkas diambil penyidik Satreskrim Polres Kota Bogor sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan laporan yang dibuat Bima pada 28 November 2020 sebelumnya.
"Karena berkas pasien tersebut diambil petugas penyidik Kepolisian Polresta Bogor akibat laporan Bima Arya tanggal 28 November 2020, dan baru dikembalikan kurang lebih dua minggu kemudian," katanya.