JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi kembali menyerat nama Wali Kota Bogor, Bima Arya. Menurutnya, pasien dan dokter RS Ummi harus menanggung akibat hukum karena tindakan Bima Arya.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam sidang pembacaan pleidoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Habib Rizieq menyebut Bima Arya berbohong dalam persidangan yang menampilkan dirinya sebagai saksi fakta JPU.
Dalam tudingan itu, Rizieq menguraikan 10 poin kebohongan Bima Arya saat menjadi saksi fakta JPU dalam persidangan kasus tes swab RS Ummi. Poin pertama, HRS mengatakan saat menjalani perawatan pada tanggal 26 dan 27 November 2020 lalu Bima Arya, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor datang ke RS Ummi.
"Mereka disambut baik oleh RS Ummi dan dipertemukan dengan keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Rizieq membacakan pledoi.
Kedatangan Bima Arya untuk memastikan kondisi Rizieq yang dikabarkan terpapar covid-19 serta mencegah timbulnya kerumunan warga di RS Ummi Bogor. Setelah itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta RS Ummi selaku RS rujukan menangani pasien Covid-19 melaporkan kondisi Rizieq dan meminta agar dilakukan tes swab PCR.
Selanjutnya, Bima Arya meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi tanpa ada persetujuan. Padahal menurut Rizieq, pada awalnya Bima Arya menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan nyatanya.
"Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," ujarnya.