JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait tes swab. Selain mereka berdua, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut total ada tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi.