Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Tes Swab

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penanganan covid-19. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait tes swab. Selain mereka berdua, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut total ada tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.  Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
1 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
1 bulan lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal