Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab di tahanan (Foto: Istimewa)

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Rizieq adalah  Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukungnya pada Jumat 13 November 2020.

Polda Jabar memperkirakan acara di Megamendung dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
9 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Kuliner
16 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Megapolitan
1 bulan lalu

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal