JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi. Sebab perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi hak-hak karyawan Nursiyah.
Dia mengatakan Nursiyah bekerja dengan haji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.
"Kita mintakan secara tertulis juga kita mintakan kepada perusahaan tapi perusahaan itu pembayarannya itu tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan mereka membayarkannya hanya sedikit," ucap Ketua DPP RPA Perindo bidang Hukum, Amriadi Pasaribu di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka akan melaporkan perusahaan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan.
"Jika tidak berikan maka akan ditempuh jalur Kepolisian adanya unsur penggelapan di situ. Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke kepolisian. Kemudian kita akan koordinasi terkait dengan norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan ini kepada kementerian ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, RPA Perindo juga akan mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Tujuannya melaporkan dan merekomendasikan ke pengadilan.
"Kita minta anjuran kepada dinas ketenagakerjaan mengeluarkan agar disidangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka akan mengeluarkan memberikan waktu seminggu setelah itu maju ke pengadilan melalui anjuran tersebut," katanya.