JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke pihak leasing. Pelaku kemudian menjual motor ke luar negeri sesuai dengan harga pasar di negara tujuan.
"Dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor," kata Djuhandani, dikutip Jumat (18/7/2024).
"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga (satu) motor Rp30 hingga 40 juta sekian," sambungnya.
Djuhandani mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.