Hanya Modal Rp5 Juta, Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Untung Rp40 Juta

riana rizkia
Bareskrim membongkar kasus penggelapan 20.000 sepeda motor ke luar negeri (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id -BareskrimPolri telah membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke pihak leasing. Pelaku kemudian menjual motor ke luar negeri sesuai dengan harga pasar di negara tujuan.

"Dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor," kata Djuhandani, dikutip Jumat (18/7/2024).

"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga (satu) motor Rp30 hingga 40 juta sekian," sambungnya.

Djuhandani mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

2 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal