JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jumat (1/11/2019). Besaran UMP 2020 kisaran Rp4.200.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman akan disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Insya Allah, kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10/2019).
Menginai besaran UMP 2020 untuk wilayah DKI Jakarta, dia masih enggan membocorkan pada wartawan. Namun, dipastikan angkanya sebesar Rp4,2 juta. "Iya sekitar segitu, nanti besok sabar," ujar Andri.
Merujuk Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.