Hari Ini Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI, Besarannya Sekitar Rp4,2 Juta

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jumat (1/11/2019). Besaran UMP 2020 kisaran Rp4.200.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman akan disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Insya Allah, kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10/2019).

Menginai besaran UMP 2020 untuk wilayah DKI Jakarta, dia masih enggan membocorkan pada wartawan. Namun, dipastikan angkanya sebesar Rp4,2 juta. "Iya sekitar segitu, nanti besok sabar," ujar Andri.

Merujuk Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Pramono Janji Maksimalkan Dana Mengendap Rp14,6 Triliun usai Disentil Purbaya 

Megapolitan
6 hari lalu

KPK Ungkap Sudah Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras sejak 2023

Megapolitan
8 hari lalu

Kelakar Pramono soal ANRI: Tiba-Tiba Heboh saat Roy Suryo Datang

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono soal Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun: Kami akan Bekerja Lebih Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal